informasi-gcg

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan 



Prinsip-Prinsip Dasar GCG

 

    1. Transparency

Perseroan mengedepankan aspek keterbukaan informasi baik dalam hal proses pengambilan keputusan maupun pengungkapan informasi material yang relevan, akurat, dan tepat waktu guna menjamin pemenuhan hak seluruh pemangku kepentingan.

 

    2. Accountability

Perseroan mengedepankan aspek kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban masing-masing organ.

 

    3. Responsibility 

Perseroan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang.

 

    4. Independency

Perseroan mengutamakan pelaksanaan tugas, kewajiban serta wewenang dari masing-masing organ secara mandiri atau tanpa adanya intervensi dari pihak lain. 

 

    5. Fairness 

Perseroan memperhatikan keadilan dan  kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan, yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan yang berlaku.

 

 

Dasar Penerapan Corporate Governance

 

Penerapan GCG di Perseroan mengacu kepada beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu :

 

  1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nommor 45 tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka

 

 

Kode Etik

 

Sebagaimana diatur dalam salinan peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, selaku Dewan Komisaris dan Direksi PT Data Sinergitama Jaya Tbk, menyatakan bahwa :


  • Mempunyai akhlak dan moral baik;
  • Cakap melakukan perbuatan hukum;
  • Memiliki komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan; dan
  • Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

 

 


Informasi Tata Kelola Perusahaan 



Dewan Komisaris

 

  1. Tugas, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris  

Berdasarkan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris : 

 

  • Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat atau arahan kepada Direksi;
  • Dewan Komisaris melakukan rapat untuk pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. 


 

Direksi 

 

  1. Tugas, dan Tanggung Jawab Direksi 

Perseroan memiliki Direktur Utama, Wakil Direktur Utama dan 3 Direktur yang secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan jalannya seluruh aktivitas usaha Perseroan. Berdasarkan POJK No. 33/2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Direksi: 

 

  • Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
  • Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan anggaran dasar;
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.

 


 

Komite Audit

 

  1. Piagam Komite Audit  

Perseroan telah membentuk Komite Audit dan membuat Piagam Komite Audit. Piagam Komite Audit merupakan pedoman kerja bagi Komite Audit. 

 

  1. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Komite Audit 

Komite Audit diangkat sebagaimana diatur dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 181/SK/ELI-OJK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022. Komite ini bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris.

 

  1. Pengangkatan Komite Audit

Guna memenuhi peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan ini Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Komite Audit Perseroan yang namanya tersebut di bawah ini : 

 

  • Ketua         : Peter Djamitko
  • Anggota    : Tuhiyat
  • Anggota    : Firmansyah

 

  1. Fungsi Nominasi dan Remunerasi 

Dewan Komisaris PT Data Sinergitama Jaya Tbk sepakat dan menyatakan bahwa fungsi Nominasi dan Remunerasi akan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, tanpa membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.34.


  1. Tugas dan Tanggung Jawab Komite dan Remunerasi Perseroan  
  • Fungsi Nominasi
  • Menyusun komposisi dan proses Nominasi bagi para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  • Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  • Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  • Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
  • Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

 

  • Fungsi Remunerasi
    1. Menyusun struktur remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif, dan tunjangan yang bersifat tetap dan variable;
    2. Menyusun kebijakan atas struktur remunerasi; dan
    3. Menyusun besaran atas struktur remunerasi.

 

  • Struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi sebagaimana yang dimaksud di atas, harus memiliki kelayakan, kepatutan, serta tolok ukur yang wajar dengan mempertimbangkan;
    1. Remunerasi yang berlaku dalam sektor industri kegiatan usaha Perseroan dari waktu ke waktu;
    2. Kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban keuangan Persero;
    3. Prestasi kerja individu anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan;
    4. Kinerja, tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan; dan
    5. Tujuan dan pencapaian kinerja jangka pendek atau panjang yang sesuai dengan strategi Perseroan
    6. Keseimbangan tunjangan yang bersifat tetap dan variatif dengan memperhatikan kelayakan dan keseluruhan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

 


 

Sekretaris Perusahaan

 

  1. Tugas, Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yang mengacu pada POJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik antara lain sebagai berikut: 


  • Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan–ketentuan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum; 
  • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal; 
  • Sebagai penghubung antara dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder, dan masyarakat; 
  • Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media massa; 
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan kondisi Perseroan;
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya; 
  • Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan; 
  • Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta hal-hal terkait.

 

  1. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan

Menurut Surat Keputusan Direksi tentang Penunjukkan Sekretaris Perusahaan PT Data Sinergitama Jaya Tbk memutuskan : 

  • Menunjuk Astrid Erawan, sebagai Sekretaris Perusahaan yang baru.
  • Melaksanakan Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan sesuai kesepakatan.

 


 

Manajemen Resiko 

 

Manajemen Risiko Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab VI Prospektus tentang Faktor Risiko. Untuk meminimalisasi risiko-risiko tersebut, Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain: 


  1. Mitigasi Risiko Kemampuan menjaga dan mempertahankan Service Level Agreement (SLA) Mitigasi yang dilakukan Perseroan dalam risiko ini adalah Perseroan dengan secara konsisten menerapkan SOP yang berlaku, dimana didalam SOP tersebut telah diatur segala hal terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Perseroan. Selain itu, Perseroan yang didukung dengan tenaga ahli yang profesional memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi masalah yang ada dan dari masalah tersebut menjadi tambahan dalam SOP yang telah ada. Dengan rekam jejak yang ada, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjaga kepuasan pelanggan karena Perseroan menyadari hal tersebut sangat mempengaruhi reputasi dari Perseroan. 

  2. Mitigasi Risiko Perubahan Teknologi Industri Perseroan adalah industri yang akan terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Melihat hal tersebut, Perseroan selalu melakukan penyesuaian terhadap teknologi baru apabila teknologi tersebut berdampak positif bagi Perseroan. Saat ini, Perseroan memiliki tim Research Development untuk menciptakan potensi bisnis dan mengikuti teknologi terkini. 

  3. Mitigasi Risiko Persaingan Usaha Untuk meminimalisir risiko persaingan usaha, Perseroan selalu melakukan usaha untuk meningkatkan kualitas dan cakupan jasa yang diberikan serta, meningkatkan efisiensi proses kerja, dan senantiasa melakukan inovasi dalam penyediaan jasa sehingga Perseroan memiliki nilai tambah, standar servis, dan daya saing yang tinggi. 

  4. Mitigasi Risiko Gagal Bayar Oleh Pelanggan Mitigasi yang dilakukan adalah dengan tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pelanggan dan mendengarkan permasalahan yang terjadi untuk mencari jalan keluarnya. 

  5. Mitigasi Risiko Sumber Daya Manusia Perseroan telah menerapkan standar servis dan rekrutmen personil, khususnya para tenaga profesional dan terus mengevaluasi Standard Operating Procedures (SOP) sehingga standar kualitas kerja yang diberikan adalah yang terbaik dan stabil. 

  6. Mitigasi Risiko Kondisi Ekonomi di Indonesia Pandemi covid 19 telah mempengaruhi perekonomian global termasuk Indonesia, hal ini ditandai dengan banyaknya proyek – proyek yang ditunda dan dibatalkan sebagai akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi. Perseroan memitigasi hal ini dengan cara selalu memperhatikan kondisi ekonomi serta melakukan penyesuaian – penyesuaian yang dibutuhkan supaya tidak terlalu mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, dengan beragamnya pelanggan Perseroan membuat Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada satu jenis industri. 

  7. Mitigasi Risiko Ekonomi Global Mitigasi yang dapat dilakukan Perseroan adalah melakukan dengan cara memperhatikan kondisi ekonomi global sehingga manajemen Perseroan dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menyikapi kondisi ekonomi global. 

  8. Mitigasi Risiko Fluktuasi Suku Bunga Mitigasi yang selama ini dilakukan oleh Perseroan adalah manajemen Perseroan dengan pengalaman yang ada selama ini, melakukan perencanaan bisnis dengan secara hati – hati, termasuk ketika Perseroan memerlukan tambahan permodalan dengan menggunakan utang yang tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan kedepannya. 

  9. Mitigasi Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum Mitigasi yang dilakukan adalah dengan selalu menghormati dan melaksanakan apa yang telah ada dalam kontrak antara Perseroan dengan pihak lain. Namun demikian, apabila pada akhirnya terdapat tuntutan atau gugatan hukum Perseroan harus mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan terukur sehingga tidak mempengaruhi proses bisnis perusahaan. Selain itu, Perseroan secara aktif berkonsultasi dengan Konsultan Hukum untuk menghindari terjadinya potensi tuntutan atau gugatan hukum. 

  10. Mitigasi Risiko Kepatuhan Terdapat Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku dalam Industri Perusahaan Saat ini, Perseroan memiliki Management dan tim legal Perseroan yang melakukan mitigasi dengan: 
    1. Senantiasa mengikuti perkembangan terakhir atas kebijakan-kebijakan yang akan dan sedang dilakukan Pemerintah; 

    2. Melakukan analisa atas kemungkinan-kemungkinan perubahan kebijakan tersebut. Dengan mitigasi yang dilakukan tersebut, diharapkan Perseroan dapat cepat beradaptasi dan menyesuaikan setiap perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam industri. 

  11. Mitigasi Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Risiko perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah juga merupakan salah satu risiko yang dikategorikan force majeure atau di luar kendali Perseroan. Namun apabila terjadi perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah yang diperkirakan akan berdampak pada operasional Perseroan, manajemen Perseroan akan mengantisipasi dan meminimalisir resiko tersebut dengan strategi-strategi usaha yang fleksibel.