Profil Pengurus Perseroan

tsmanov-new1

Roestiandi Tsamanov

Komisaris Utama

Lihat Selengkapnya

Thomas Irawan Tjahjono

Komisaris

Lihat Selengkapnya

Peter Djatmiko

Komisaris Independen

Lihat Selengkapnya

Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi PT Data Sinergitama Jaya Tbk dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris No. 432/HRD/ELI-KOM/XI/2024 pada 5 November 2024. Pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/POJK.04/2013. Komite ini berperan dalam mendukung tugas Dewan Komisaris dan Direksi dalam hal nominasi serta remunerasi bagi jajaran manajemen perusahaan.

Tugas dan Wewenang

Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:

Fungsi Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Komposisi jabatan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

Fungsi Remunerasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Struktur Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    b. Kebijakan atas Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    c. Besaran atas Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
  3. Struktur Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 di atas dapat berupa:
    a. Gaji;
    b. Honorarium;
    c. Insentif; dan/atau
    d. Tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel.

Struktur Keanggotaan

Peter Djatmiko

Ketua

Lihat Selengkapnya

tsmanov-new1

Roestiandi Tsamanov

Anggota

Lihat Selengkapnya

Abdan Falaha

Anggota

Lihat Selengkapnya

pak-kresna-picture-July-2025

Kresna Adiprawira

Direktur Utama

Lihat Selengkapnya

frans-new

Frans Sulandra

Wakil Direktur Utama

Lihat Selengkapnya

Audy Satria Wardhana

Direktur

Lihat Selengkapnya

Ery Setyo Wibowo

Direktur

Lihat Selengkapnya

Indra Dwiputra

Direktur

Lihat Selengkapnya

Erwin Damar Prasetyo

Direktur

Lihat Selengkapnya

Astrid Erawan

Sekretaris Perusahaan

Lihat Selengkapnya

Tuhiyat 2

Tuhiyat

Komite Audit

Lihat Selengkapnya

Firmansyah

Komite Audit

Lihat Selengkapnya

Scroll to Top

Download Sekarang