Profil Pengurus Perseroan
Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Data Sinergitama Jaya Tbk dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris No. 432/HRD/ELI-KOM/XI/2024 pada 5 November 2024. Pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/POJK.04/2013. Komite ini berperan dalam mendukung tugas Dewan Komisaris dan Direksi dalam hal nominasi serta remunerasi bagi jajaran manajemen perusahaan.
Tugas dan Wewenang
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
Fungsi Nominasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris. - Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Fungsi Remunerasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
b. Kebijakan atas Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
c. Besaran atas Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris. - Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
Struktur Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 di atas dapat berupa:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Insentif; dan/atau
d. Tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel.