Profil Pengurus Perseroan
Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi PT Data Sinergitama Jaya Tbk dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris No. 432/HRD/ELI-KOM/XI/2024 pada 5 November 2024. Pembentukan komite ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/POJK.04/2013. Komite ini berperan dalam mendukung tugas Dewan Komisaris dan Direksi dalam hal nominasi serta remunerasi bagi jajaran manajemen perusahaan.
Tugas dan Wewenang
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
- Menyusun kebijakan dan kriteria nominasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Mengevaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Menyusun kebijakan terkait remunerasi bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait sistem remunerasi yang adil dan kompetitif.