Tata Kelola Perusahaan (GCG)

Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. Sed ut perspiciatis unde omnis iste

Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum. Sed ut perspiciatis unde omnis iste Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. 

Tata Kelola Perusahaan

Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan konsep pengelolaan perusahaan yang menjadi panduan bagi setiap entitas usaha termasuk PT Data Sinergitama Jaya Tbk dalam menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai aturan yang berlaku serta kepentingan stakeholder di dalamnya. Implementasi GCG yang konsisten merupakan kunci keberhasilan Perusahaan dalam mengemban misi dan meraih visi untuk menerapkan budaya yang menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. GCG adalah faktor penting untuk meraih tujuan dari penerapan keuangan berkelanjutan, yang berorientasi pada keseimbangan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan menciptakan nilai tambah bagi kesejahteraan bersama secara berkesinambungan.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan tata kelola usaha yang baik dengan menganut prinsip-prinsip GCG yang ada dalam rangka mengendalikan kegiatan usaha secara tempat serta menghasilkan nilai tambah. Dalam bab ini, Perusahaan akan memaparkan praktik-praktik GCG yang dijalankan sepanjang tahun buku baik dalam hal pemenuhan aturan (compliance) serta upaya peningkatan praktik pelaksanaannya (improvement) dalam rangka menciptakan GCG sebagai fundamental budaya Perusahaan.

Prinsip-Prinsip Dasar GCG

1. Transparansi

Transparansi adalah keterbukaan mengemukakan informasi material yang relevan mengenai Perusahaan kepada pihak yang berkepentingan. Perusahaan menjamin akurasi informasi material menyangkut kinerja operasi dan kinerja keuangan, pengelolaan serta kepemilikan saham dan informasi lain-lain yang penting.

Dalam implementasinya, Perusahaan secara konsisten berinisiatif memberikan informasi yang jelas, akurat dan relevan kepada Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan mengenai kinerja Perusahaan, kondisi keuangan dan informasi lainnya, tanpa mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia Perusahaan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan Perseroan secara tepat waktu, akurat dan dapat diakses oleh publik.

2. Akuntabiltas
Perusahaan menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai salah satu cara untuk mengatasi persoalan yang timbul karena adanya pembagian tugas (division of authority) antar organ Perusahaan serta mengurangi dampak yang timbul akibat perbedaan kepentingan antara pihak manajemen, Pemegang Saham dan pemangku kepentingan. Bentuk dari penerapan prinsip akuntabilitas meliputi antara Iain pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana kerja anggaran tahunan, evaluasi bersama kinerja Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan.

3. Tanggung Jawab
Perusahaan memastikan tata kelola struktural dengan mematuhi peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan tanggung jawab Perusahaan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen). Perusahaan akan senantiasa mengupayakan kemitraan dengan semua pihak yang berkepentingan dalam batas-batas peraturan perundang-undangan dan etika bisnis yang sehat.

4. Kemandirian
Perusahaan berupaya untuk mengelola usaha secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki pendapat yang independen dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan untuk mendapatkan saran dari konsultan independen, hukum, dan komite-komite untuk menunjang kelancarannya.

5. Kewajaran
Perusahaan menjamin perlakuan yang adil setara kepada setiap pemangku kepentingan dalam setiap aktivitas yang dilakukan dan selalu mengupayakan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Penerapan GCG di Perusahaan

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan, dilaksanakan berdasarkan dengan landasan peraturan dan undang-undang yang berlaku, yakni; 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas; 

  2. Peraturan OJK No. 21/ELITERY.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka; 

  3. Anggaran Dasar Perusahaan, serta Undang Undang      dan peraturan lainnya yang berlaku;     

  4. Undang – Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal;

  5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 30/SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik;

  6. Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;

  7. Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; 

  8. Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;    

Tujuan dan Maksud Penerapan GCG di Perusahaan

Perusahaan menerapkan GCG secara konsisten dengan beberapa tujuan dan maksud jangka panjang, yaitu: 

  1. Sebagai pengendali internal pada seluruh pengelolaan aktivitas operasional bisnis Perseroan; 

  2. Meningkatkan rasa tanggung jawab kepada Pemangku Kepentingan; 

  3. Mendukung tercapainya pertumbuhan dan keberhasilan Perseroan yang berkelanjutan; 

  4. Mendukung terciptanya budaya kerja yang baik; 

  5. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan yang baik antara Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh Pemangku Kepentingan Perseroan

Kode Etik

Penerapan Etika bisnis adalah bentuk upaya mengedepankan aspek-aspek moral yang dikembangkan dari Tata Kelola Perusahaan yang baik secara keseluruhan. Perwujudan praktik bisnis yang sehat, selayaknya mengacu pada nilai-nilai etika yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku bisnis, bahkan hal ini merupakan kebutuhan untuk diterapkan dalam menjalankan kegiatan usaha Perusahaan sehari-hari, sehingga para pelaku bisnis tidak hanya patuh pada peraturan yang ada, tetapi menyadari secara penuh bahwa pengelolaan Persero juga membutuhkan kesadaran dan kemampuan dalam melaksanakan Etika.

Oleh sebab itu, Perusahaan menjalankan pedoman Etika dan Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) berdasarkan prinsip-prinsip dasar dari perilaku bisnis yang merupakan serangkaian aturan yang memberi arahan dalam melakukan tindakan bagi seluruh Insan PT Data Sinergitama Jaya Tbk.

Pokok-Pokok Kode Etik dan Sosialisasinya

  1. Etika Perusahaan Terhadap Pemegang Saham Kepentingan Pemegang Saham adalah yang utama bagi Perusahaan, oleh sebab itu Perusahaan wajib: 
    1. Memberikan nilai perusahaan yang terbaik bagi pemegang saham baik finansial maupun non finansial 
    2. Melakukan pencatatan transaksi-transaksi bisnis secara akurat sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang lazim 
    3. Memberikan laporan lengkap, akurat dan tepat waktu 
    4. Senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik 
  2. Etika Perusahaan terhadap Pelanggan Dalam rangka menjaga reputasi, integritas dan kredibilitas Perusahaan serta meningkatkan keharmonisan hubungan Perusahaan dengan para pelanggan, Perusahaan secara berkesinambungan wajib:
    1. Memperlakukan pelanggan dengan santun tanpa diskriminasi 
    2. Memberikan informasi yang diperlukan oleh pelanggan secara akurat 
    3. Menyediakan jasa berkualitas tinggi bagi pelanggan 
    4. Bersikap terbuka dan responsif terhadap keluhan pelanggan 
    5. Menjalankan bisnis dengan jujur dan fair. 
    6. Menjaga informasi pelanggan yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
  3. Etika Perusahaan terhadap karyawan Dalam rangka mewujudkan hubungan yang berkualitas, adil serta dapat mendorong intensitas dan kualitas partisipasi pekerja, Perusahaan akan memperlakukan pekerja sebagai anggota Perusahaan dengan adil. Perusahaan wajib: 
    1. Mentaati Perjanjian Kerja dalam hal kesejahteraan Pekerja, kompetensi yang sehat serta penyediaan sarana dan prasarana kerja. 
    2. Melaksanakan perjanjian kerja secara konsisten 
    3. Mencegah terjadinya diskriminasi, favoritisme dan pemberian perlakuan khusus di luar ketentuan yang berlaku kepada pekerja dan kelompok tertentu 
    4. Menginformasikan secara transparan kebijakan perusahaan yang berpengaruh pada kesejahteraan psikososial dan ekonomi pekerja 
    5. Memberikan kesempatan kerja dan pengembangan karier kepada seluruh pekerja sesuai dengan prestasi yang ditunjukkan, kualifikasi serta standar yang telah ditetapkan serta mendorong pekerja untuk mengerahkan potensi dan kapabilitas terbaiknya bagi kemajuan Perusahaan 
    6. Mengembangkan dan menerapkan sistem remunerasi dan sistem penghargaan 
    7. Menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat serta aman bagi pekerja 
    8. Menjamin hak-hak pekerja yang telah purna karya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  4. Etika Perusahaan terhadap mitra usaha Hubungan antara Perusahaan dengan mitra usaha dilandasi oleh prinsip kesetaraan, transparansi serta etika bisnis dengan cara: 
    1. Menjamin bahwa aktivitas usaha dilakukan bebas dari pemaksaan dan kolusi 
    2. Memelihara hubungan yang dapat memberikan nilai tambah 
    3. Memberikan kesempatan usaha yang sama kepada seluruh calon mitra usaha yang sesuai serta penetapannya dilakukan secara objektif. 
  5. Etika Perusahaan terhadap Pemerintah Pemerintah berkepentingan untuk mengawasi pelaksanaan good governance dengan kebijakan dan peraturan yang dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu, Perusahaan akan: 
    1. Menjalankan bisnis secara profesional dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku 
    2. Mensosialisasikan setiap kebijakan baru yang berhubungan dengan Perusahaan kepada pihak-pihak terkait 
    3. Berperilaku etis dalam berhubungan dengan instansi pemerintah. 
  6. Etika Perusahaan Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Perusahaan akan mewujudkan tanggung jawab sosial sebagai wujud Good Corporate Citizenship.

Penegakan Kode Etik dan Pernyataan Bahwa Kode Etik Berlaku Bagi Seluruh Internal Perusahaan

Pedoman Kode Etik tersebut akan disosialisasikan di semua level maupun lini bisnis dan operasional. Setiap pihak di internal Perusahaan baik pegawai, Direksi dan Dewan Komisaris diharuskan menandatangani pedoman perilaku saat bergabung dengan Perusahaan dan melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari. Dalam penegakannya, Perusahaan mengintegrasikan bentuk-bentuk pelanggaran kode etik dalam sistem pengendalian internal, manajemen risiko, internal audit, asesmen dan whistleblowing system.

Struktur Tata Kelola & Kebijakan Perusahaan

Struktur Tata Kelola Perusahaan berperan penting dalam menguatkan kontrol dan pengelolaan Perusahaan. Struktur Tata Kelola disusun mulai dari organ atau perangkat yang dimiliki oleh Perusahaan, yang dibentuk untuk pemenuhan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun organ atau perangkat yang dibentuk karena kebutuhan internal Perusahaan untuk meningkatkan penerapan GCG di seluruh aspek bisnis dan operasional.

Sebagai badan usaha berbentuk Perusahaan Terbatas yang tunduk pada tata aturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, Perusahaan memiliki organ utama yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. dalam struktur tata kelola, ketiga organ tersebut memiliki peran penting dalam penerapan GCG baik dalam fungsi, tugas dan tanggung jawab. Dalam menjalankan aktivitas pengelolaan GCG, ketiga organ utama tersebut dibantu dengan beberapa organ pendukung yang bentuk hubungan dan pembagiannya dijelaskan dalam bagan struktur GCG di bawah ini:

RUPS IR

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan salah satu bagian dari Organ Perusahaan yang berperan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh Direksi beserta jajarannya. Secara umum, Dewan komisaris harus paham dengan baik tentang Perusahaan, mampu untuk mengambil keputusan secara independen, mampu memberikan masukan yang membangun bagi manajemen dalam menghadapi permasalahan Perusahaan dan mendorong kinerja Perusahaan untuk terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Dasar Hukum
Anggota Dewan Komisaris diangkat atau diberhentikan oleh RUPS dengan memperhitungkan UUPT, POJK No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar
Susunan Dewan Komisaris

Per 31 Desember 2023, Komposisi Dewan Komisaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

Nama

Jabatan

SK Penetapan

Roestiandi Tsamanov

Komisaris Utama

Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.50 tanggal 11 Juli 2022

Thomas Irawan Tjahjono

Komisaris

Peter Djatmiko

Komisaris Independen

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Adapun ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar meliputi:
  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan, serta memberikan nasihat kepada Direksi.

  2. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perusahaan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perusahaan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh – Direksi.
  3. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal – yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
  4. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk – sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perusahaan atau melalaikan kewajibannya.
  5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
  6. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.
  7. Rapat tersebut dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak hadir, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
  8. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.
  9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perusahaan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi maka untuk – sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perusahaan.

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris
RUPS memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014, dan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dalam Board Manual. Masa jabatan Dewan Komisaris dalam 1 (satu) periode adalah paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan yang dimaksud.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dalam menjalankan tugas-tugasnya Dewan Komisaris berpedoman pada pedoman kerja (board manual). Board Manual merupakan rangkuman dari peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan serta praktik-praktik terbaik yang terkandung dalam kelima prinsip GCG. Adapun ruang lingkup Board Manual Dewan Komisaris meliputi:

  1. Masa jabatan Dewan Komisaris 

  2. Program Pengenalan dan Peningkatan Kapabilitas 

  3. Tanggung Jawab Dewan Komisaris 

  4. Tugas dan Kewajiban Dewan Komisaris 

  5. Hak Dewan Komisaris 

  6. Laporan Tugas Pengawasan 

  7. Komite-Komite Dewan Komisaris

Komisaris Independen

Komisaris Independen Perseroan merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota, Komisaris lainnya, Direksi atau Pemegang Saham lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Dengan adanya Komisaris Independen, dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih objektif dan menempatkan kewajaran di antara berbagai kepentingan terutama pada kepentingan pemegang saham.
Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, mengatur bahwa Perseroan minimal menempatkan 1 (satu) orang Komisaris Independen atau sekurang-kurangnya 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris.

Elitery sebagai perusahaan terbuka telah memiliki 1 (satu) orang Komisaris Independen atau lebih dari 30% dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Saat ini, jabatan Komisaris Independen Perseroan dijabat oleh Bapak Petter Djatmiko.

Direksi

Direksi merupakan perangkat eksekutif Perusahaan untuk menjalankan dan mengelola usaha sesuai dengan strategi, prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan. Direksi memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan Perusahaan, dalam rangka untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Susunan Direksi

Komposisi Direksi Perusahaan pada 2023, terdiri dari:

Nama

Jabatan

SK Penetapan

Kresna Adiprawira

Direktur Utama

Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.50 tanggal 11 Juli 2022

Frans Sulandra

Wakil Direktur Utama

Audy Satria Wardhana

Direktur

Ery Setyo Wibowo

Direktur

Indra Dwiputra

Direktur

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

Direksi Perusahaan memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan usaha operasional Perusahaan sehari-hari. 

  1. Mengelola kegiatan usaha operasional Perusahaan sehari hari. 

  2. Menerapkan kebijakan, prinsip-prinsip, nilainilai, strategi, tujuan dan sasaran kinerja Perusahaan, seperti yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. 

  3. Menjaga kelangsungan bisnis Perusahaan dalam jangka panjang. 

  4. Mampu mencapai target kerja dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Adapun pembagian tugas, tanggung jawab masing-masing anggota Direksi akan dijelaskan berikut ini:

Nama

Jabatan

Tugas dan Tanggung Jawab

Kresna Adiprawira

Direktur Utama

Bertugas untuk memimpin, mengelola dan mengarahkan Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan serta terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perusahaan. Bertanggungjawab langsung untuk departemen riset dan pengembangan sebagai salah satu strategi perusahaan untuk terus mengembangkan produk dan layanan yang ada. Bersama jajaran Direksi lainnya menyusun rencana kerja tahunan, strategi bisnis perusahaan, dan evaluasi bisnis perusahaan.

Frans Sulandra

Wakil Direktur Utama

Bekerja sama dengan Direktur Keuangan dalam melakukan perencanaan keuangan perusahaan serta anggaran untuk mencapai tujuan perusahaan.

Audy Satria Wardhana

Direktur

Memiliki lingkup pekerjaan sebagai Direktur Keuangan yang bertanggung jawab atas aktivitas dalam Departemen Keuangan dimulai dari perencanaan keuangan sampai laporan keuangan.

Ery Setyo Wibowo

Direktur

Memiliki tanggung jawab utama sebagai Direktur Operasional, bertanggung jawab atas 2 departemen : Layanan Operasional IT yang berhubungan dengan layanan kepada pelanggan dan Layanan Operasional Bisnis yang berhubungan dengan layanan kepada karyawan.

Indra Dwiputra

Direktur

Memiliki tanggung jawab utama sebagai Direktur Sales dan Marketing membawahi 3 departemen: Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Bisnis, sebagai frontliner perusahaan untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan

Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi

Pihak yang berwenang dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perseroan adalah RUPS. RUPS mengangkat dan memberhentikan Direksi berdasarkan POJK No.33/POJK.04/2014. Masa jabatan Direksi dalam 1 (satu) periode adalah paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan yang dimaksud. Dalam hal terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian dan/atau penggantian anggota Direksi yang ditujukan kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris atau Komite Dewan Pengawas.

Pedoman Kerja Direksi
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Perusahaan berpedoman pada pedoman kerja (board manual) yang memuat tentang ruang lingkup tugas dari masing-masing Direksi, pedoman umum operasional, etika jabatan, tugas dan kewajiban, wewenang dan hak Direksi, serta evaluasi kinerja. Pedoman kerja tersebut merupakan rangkuman dari peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan Perusahaan serta praktik-praktik terbaik yang terkandung dalam kelima prinsip GCG.

Komite Audit

Komite Audit merupakan salah satu organ pendukung Dewan Komisaris yang memiliki tugas utama dalam membantu fungsi pengawasan yang dijalankan Dewan Komisaris terhadap kinerja Direksi dalam mengelola Perusahaan, khususnya berkaitan dengan kualitas laporan keuangan, meningkatkan efektivitas fungsi audit baik internal maupun eksternal, penerapan pengelolaan risiko serta ketaatan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Pembentukan Komite Audit

Komite Audit dibentuk berdasarkan ketentuan hukum berikut ini:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas; 

  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 

  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit; 

  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;  

  5. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan No. 181/SK/ELI-OJK/ VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.



Komposisi Komite Audit

Komposisi Komite Audit Elitery mengacu pada Surat Keputusan Dewan Komisaris, sebagai berikut:

Nama

Jabatan

Peter Djatmiko

Ketua

Tuhiyat, Ak, MM, QIA, CMA, CA

Anggota

Firmansyah, SST. AK, CA

Anggota

Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit bekerja secara kolektif dalam mengemban fungsi sebagai organ pendukung Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan.
Tugas Komite Audit
  1. Menganalisa informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan seperti laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya; 
  2. Memberikan argumentasi kepada Dewan Komisaris mengenai laporan keuangan dan atau hal-hal lain yang disampaikan Direksi; 
  3. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal; 
  4. Menelaah efektivitas sistem pengendalian intern dan manajemen risiko perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan;
  5. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen Perusahaan serta pelaksanaannya; 
  6. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas-tugas Dewan Komisaris lainnya; 
  7. Melakukan evaluasi dan memberikan pendapat, saran serta rekomendasi kepada Dewan Komisaris terhadap hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern dan/atau auditor eksternal; 
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. 
  9. Melakukan kunjungan kerja ke lapangan atau unit kerja Perusahaan; 
  10. Melaporkan secara tertulis dan/atau lisan hasil penugasan kepada Dewan Komisaris.
Wewenang Komite Audit
  1. Berdasarkan penugasan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat memperoleh informasi secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan, aset, laba/ rugi, pegawai, dana, serta sumber daya Perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. 
  2. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. 
  3. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan auditor eksternal terkait tugas dan tanggung jawabnya. 
  4. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan) setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. 
  5. Anggota Komite Audit berhak mendapatkan orientasi atau program pengenalan bagi anggota baru Komite Audit, mengenai peran, tanggung jawab, dan kerangka kerja Komite Audit. 
  6. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Komite Audit dapat mengusulkan staf atau sekretariat Komite Audit yang sesuai ketetapan Dewan Komisaris. 
  7. Melakukan wewenang lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Piagam Internal Audit

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan adalah penanggung jawab yang menjalankan fungsi compliance officer dan bertanggungjawab kepada Direksi. Tugas yang menjadi tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah menjadi penghubung antara Perusahaan dan organ-organ perusahaan serta para pemangku kepentingan.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Adapun yang dimaksud dengan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan masukan kepada Direksi Perusahaan untuk mematuhi ketentuan– ketentuan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum. 
  2. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. 
  3. Sebagai penghubung antara dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder, dan masyarakat. 
  4. Memelihara hubungan yang baik antara Perusahaan dengan media massa. 
  5. Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan kondisi Perusahaan. 
  6. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perusahaan tersebut di atas antara lain Laporan Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya. 
  7. Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perusahaan; 
  8. Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perusahaan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta hal-hal terkait.
 

Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Prosedur Penetapan Remunerasi

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui RUPS. RUPS Tahunan 2022 menetapkan remunerasi Direksi dan Komisaris Perusahaan dengan mempertimbangkan pendapat dan rekomendasi RUPS.
Berdasarkan rekomendasi RUPS, penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari beberapa komponen seperti honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja. Dalam menentukan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus memperhatikan hal-hal berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab terkait Remunerasi : 

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
    a. Struktur Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    b. Kebijakan atas Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    c. Besaran atas Remunerasi bagi Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
  3. Struktur Remunerasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 di atas dapat berupa :
    a. Gaji;
    b. Honorarium;
    c. Insentif; dan /atau
    d. Tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel.
  4. Penyusunan struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus memperhatikan:
    a. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan sejenis dan skala usaha dari Perusahaan dalam industrinya. 
    b. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perusahaan.
    c. Target kinerja atau kinerja masing-masing Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris.
    d. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel. 
  5. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas harus dievaluasi oleh Komite paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Indikator Penetapan Remunerasi

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada tugas dan tanggung jawab serta kinerjanya masing-masing. Besaran gaji dan tunjangan Komisaris dan Direksi dievaluasi setiap tahun dan bila dianggap perlu, Dewan Komisaris dan Direksi merekomendasi penyesuaiannya kepada RUPS.

Struktur Remunerasi
Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi Dewan Komisaris, sesuai dengan POJK No. 34/ 2014 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya; 
  2. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik; 
  3. Target kinerja atau kinerja masing – masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.

Manajemen Risiko

Manajemen Risiko Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab VI Prospektus tentang Faktor Risiko. Untuk meminimalisasi risiko-risiko tersebut, Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain:
Mitigasi Risiko Kemampuan menjaga dan mempertahankan Service Level Agreement (SLA)
Mitigasi yang dilakukan Perseroan dalam risiko ini adalah Perseroan dengan secara konsisten menerapkan SOP yang berlaku, dimana didalam SOP tersebut telah diatur segala hal terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Perseroan. Selain itu, Perseroan yang didukung dengan tenaga ahli yang profesional memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi masalah yang ada dan dari masalah tersebut menjadi tambahan dalam SOP yang telah ada. Dengan rekam jejak yang ada, Perseroan berkomitmen untuk selalu menjaga kepuasan pelanggan karena Perseroan menyadari hal tersebut sangat mempengaruhi reputasi dari Perseroan.
Mitigasi Risiko Perubahan Teknologi Industri Perseroan
Industri yang akan terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Melihat hal tersebut, Perseroan selalu melakukan penyesuaian terhadap teknologi baru apabila teknologi tersebut berdampak positif bagi Perseroan. Saat ini, Perseroan memiliki tim Research Development untuk menciptakan potensi bisnis dan mengikuti teknologi terkini.
Mitigasi Risiko Persaingan Usaha
Untuk meminimalisir risiko persaingan usaha, Perseroan selalu melakukan usaha untuk meningkatkan kualitas dan cakupan jasa yang diberikan serta, meningkatkan efisiensi proses kerja, dan senantiasa melakukan inovasi dalam penyediaan jasa sehingga Perseroan memiliki nilai tambah, standar servis, dan daya saing yang tinggi.
Mitigasi Risiko Gagal Bayar Oleh Pelanggan Mitigasi
Tetap menjalin komunikasi yang baik dengan pelanggan dan mendengarkan permasalahan yang terjadi untuk mencari jalan keluarnya.
Mitigasi Risiko Sumber Daya Manusia
Perseroan telah menerapkan standar servis dan rekrutmen personil, khususnya para tenaga profesional dan terus mengevaluasi Standard Operating Procedures (SOP) sehingga standar kualitas kerja yang diberikan adalah yang terbaik dan stabil.
Mitigasi Risiko Kondisi Ekonomi di Indonesia
Pandemi covid 19 telah mempengaruhi perekonomian global termasuk Indonesia, hal ini ditandai dengan banyaknya proyek – proyek yang ditunda dan dibatalkan sebagai akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi. Perseroan memitigasi hal ini dengan cara selalu memperhatikan kondisi ekonomi serta melakukan penyesuaian – penyesuaian yang dibutuhkan supaya tidak terlalu mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, dengan beragamnya pelanggan Perseroan membuat Perseroan tidak memiliki ketergantungan kepada satu jenis industri.
Mitigasi Risiko Ekonomi Global
Mitigasi yang dapat dilakukan Perseroan adalah melakukan dengan cara memperhatikan kondisi ekonomi global sehingga manajemen Perseroan dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menyikapi kondisi ekonomi global.
Mitigasi Risiko Fluktuasi Suku Bunga
Mitigasi yang selama ini dilakukan oleh Perseroan adalah manajemen Perseroan dengan pengalaman yang ada selama ini, melakukan perencanaan bisnis dengan secara hati – hati, termasuk ketika Perseroan memerlukan tambahan permodalan dengan menggunakan utang yang tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan kedepannya.
Mitigasi Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

Mitigasi yang dilakukan adalah dengan selalu menghormati dan melaksanakan apa yang telah ada dalam kontrak antara Perseroan dengan pihak lain. Namun demikian, apabila pada akhirnya terdapat tuntutan atau gugatan hukum Perseroan harus mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan terukur sehingga tidak mempengaruhi proses bisnis perusahaan. Selain itu, Perseroan secara aktif berkonsultasi dengan Konsultan Hukum untuk menghindari terjadinya potensi tuntutan atau gugatan hukum.

Mitigasi Risiko Kepatuhan Terdapat Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Perseroan memiliki Management dan tim legal Perseroan yang melakukan mitigasi dengan: 

  1. Senantiasa mengikuti perkembangan terakhir atas kebijakan-kebijakan yang akan dan sedang dilakukan Pemerintah; 
  2. Melakukan analisa atas kemungkinan-kemungkinan perubahan kebijakan tersebut. Dengan mitigasi yang dilakukan tersebut, diharapkan Perseroan dapat cepat beradaptasi dan menyesuaikan setiap perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam industri.
Mitigasi Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah
Risiko perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah juga merupakan salah satu risiko yang dikategorikan force majeure atau di luar kendali Perseroan. Namun apabila terjadi perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah yang diperkirakan akan berdampak pada operasional Perseroan, manajemen Perseroan akan mengantisipasi dan meminimalisir resiko tersebut dengan strategi-strategi usaha yang fleksibel.

Why Us ?

SERVICE-CENTRICITY DNA

We deliver 24x7x365 support with excellent customer service that has been a part of our DNA since the beginning.

EXPERTISE

Supported by certified engineers with years of experience, you can rest assured that your IT Operation is in good hands.

CHOICE

Trust us in managing all your cloud requirements. From public to private, hybrid or multi cloud, our experienced engineers are ready to help you running your IT infrastructure smoothly.

COMMITTED

We serve more than 200 customers since 2007. One of the proven commitment is being certified with ISO 9001:2015, ISO 27001:2013, PCI-DSS V3.2.1, and ISO 45001:2018.

Scroll to Top

Download Sekarang